Pengalaman Seleksi CPNS 2019

Aku mau sharing pengalaman aku ikut seleksi CPNS 2019, seleksi kali ini bukan kali pertamanya aku ikut, sebelumnya di seleksi CPNS 2018 aku juga sempet ikut, aku pilih formasi pemeriksa di BPK tapi sayang aku gagal di SKD karena nilai TKP ku ga masuk passing grade walaupun masuk dalam kategori P2 tapi masih ga bisa lanjut tahap SKB. Nah di CPNS 2019 kali ini ada beberapa hal cukup berbeda dari seleksi ditahun- tahun sebelumnya yang bakal aku sharing ke kalian, pada saat tulisan ini dibuat proses seleksi masih belangsung yaitu tahap SKB jadi mungkin bakal aku pecah beberapa postingan terkait seleksi ini.
Sumber : siberone.com/koran Seruya


Pada saat diumumkan pembukaan seleksi CPNS 2019 aku masih galau mau daftar instansi mana dan formasi apa di seleksi tahun sebelumnya juga sama sih galau juga. Jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2019 ini ga sebanyak CPNS 2018 yang menurutku merupakan seleksi paling besar sepanjang sejarah. Awalnya aku mau daftar instansi pusat yaitu Setjen KPU Zona 4 atau daftar BPK lagi masih penasaran soalnya hahaha. Tapi pada akhirnya pilihanku jatuh di instansi pemda yaitu Pemkab Musi Rawas atau Pemkab Lahat, setelah menimbang-nimbang akhirnya aku putuskan untuk pulang kampung daftar di Pemkab Lahat salah satu alasannya karena Pemkab Lahat jarang banget buka pendaftaran CPNS terakhir mereka buka tahun 2012 lama bangetkan. Yang ga tau Lahat sama Musi Rawas itu dimana, keduanya merupakan kabupaten di provinsi Sumatera Selatan.

Sumber : Gesuri.id


Di Pemkab Lahat kali ini formasi yang sesuai sama jurusannya cuman Auditor Ahli Pertama dengan kuota 4 orang untuk jurusan hukum, 5 orang akuntansi, 1 arsitektur, 1 teknik jalan dan jembatan, dan 1 teknik pengarian total ada 12. Ga kaya kabupaten lain yang formasi auditornya itu digabung seluruh jurusan ga dibeda-bedain, jadi menurutku malah enak karena saingannya cuman sama yang satu jurusan aja. Oh ya formasi jabatan Auditor ini merupakan rumpun jabatan Akuntansi dan Anggaran. Sebenarnya formasi ini mirip sama jabatan pemeriksa di BPK loh cuman kalau di BPK itu mereka Audit Eksternal dan disebutnya Pemeriksa buat bedain sama Auditor Internal.

Setelah ini aku siapin semua syarat-syarat administrasi mulai dari surat lamaran, surat pernyataan, ijazah, transkrip dan lainnya. Tanggal 21 November 2019 aku udah finalisasi pendaftaran, sebelumnya udah aku cek berkali-kali syarat-syaratnya biar ga ada yang salah.

Tinggal nunggu pengumuman aja nih di tanggal 16 Desember 2019, dan jeng-jeng aku gagal administrasi ternyata wah-wah, keterangan dari verifikator bilang kalau prodiku ga sesuai. Jadi syarat yang ada dipengumuman itu adalah prodi Hukum / Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Perdata atau Pidana, kalau zaman dulu Ilmu Hukum itu emang dibeda-bedain ada yang Pidana, Perdata, Acara, HTN, HI, HAN tapi kalau sekarang penjurusan semacam itu cuman buat nanti penulisan skripsi aja jadi semuanya tetap dipelajari cuman nanti pas mau ambil skripsi baru deh konsentrasi apa yang diambil disesuaikan sama matkul penunjang. Nah konsentrasi yang aku ambil itu adalah Hukum Perdata berarti sesuai dong ya, masalahnya karena di Ijazah dan Transkrip nilai itu ga ada keteranganya bahwa konsentrasiku itu Hukum Perdata jadi ngga cuman aku aja yang kena TMS, yang diijazah sama transkirpnya ga ada keteranganya kaya aku juga kena TMS, walaupun gitu sebenarnya kalau verifikatornya itu lulusan hukum harusnya tau kok konsentrasi yang diambil apa bisa dilihat di skripsi dan matkul penunjangnya di Transkrip Nilai.

From This


Oke tapi ga papa karena masih bisa disanggah, jadi di seleksi CPNS 2019 kali ini ada sistem sanggahnya ga kaya tahun-tahun lalu. Menurutku sistem ini merupakan terobosan yang cukup baik dari BKN karena banyak sekali teman-teman yang gagal administrasi karena kesalahan verifikator ya wajar aja sih namanya juga manusia. Jadi aku diberi waktu 3 hari buat menyanggah hasil administrasiku, dalam sanggahan itu nanti ada text boxnya terus kalian isi sama sanggahan kalian, selama kesalahan itu ada diverifikator peluang sanggahan kalian diterima cukup besar cuman kalau kesalahanya dari kalian ya susah juga. Dalam sanggahan ini intinya aku jelasin bahwa konsentrasiku adalah Hukum Perdata. Setelah itu pihak instansi diberikan waktu selama 7 hari buat menanggapi tanggapan kita. Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2019 pengumuman hasil sanggah keluar dan akhirnya aku masih bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu tahap SKD.

To This


Aku ada beberapa tips nih buat kalian yang mau daftar CPNS:

  1. Kalian tentuin dulu mau daftar instansi apa dan formasi apa, setiap peluang perlu kalian perhitungin termasuk juga penempatannya dan jumlah kuotanya, misal kalian dari P. Jawa peluang kalian bisa besar kalu daftar di formasi dengan penempatan luar P. Jawa
  2. Kalian juga harus pahami formasi yang kalian ambil itu termasuk dalam rumpun apa, biar kalian ga kaget nanti kalau lolos SKB tenyata testnya ga sesuai sama pendidikan kalian karena SKB materinya itu sesuai jabatan dan disusun sama instansi pembina
  3. Kalian siapin semua syarat yang diminta oleh instansi, tiap instansi dan tiap formasi itu beda-beda jadi perhatikan betul dipengumumannya
  4. Buat yang cumlaude bisa dipertimbangkan untuk daftar formasi cumlaude karena nanti pas SKD yang dihitung PG cuman TIU nya aja
Dah itu cerita pengalaman aku waktu daftar CPNS di tahap administrasi, untuk tahap lainnya bakal aku share di postingan terpisah.

5 comments

  1. belajarnya pakai buku apa ka kalau boleh tau?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aku belajarnya ga pakai buku ya, aku langsung latihan soal baik di webnya bkn https://cat.bkn.go.id atau di web lainnya.

      Delete
  2. Halo kak mau tanya nihhh untuk auditor apakah TDK ada wawancara ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada ya, hanya skb CAT saja tidak ada SKB lain

      Delete
  3. SKB soalnya melenceng. Aku ngambil formasi analis hukum pertanahan tapi yang keluar formasi pemetaan tanah.
    Padahal di kisi kisi gak pemetaan tanah juga

    ReplyDelete

Dilarang berkomentar yang mengandung SARA, Ujaran Kebencian, dan komentar yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia
EmoticonEmoticon